Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Besok, Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Keluar-Masuk Zona Merah

Kompas.com - 06/05/2020, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi untuk beroperasi kembali mengangkut beberapa jenis penumpang keluar masuk wilayah zona merah. Rencanannya, aturan ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (6/5/2020).

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Budi menjelaskan, rencana ini akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mudik Dilarang, Masih Ada Layanan Pengiriman Oleh-oleh ke Kampung

Melalui aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan moda transportasi umum mengangkut beberapa jenis penumpang, di tengah larangan mudik Lebaran.

"Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi.

Pejabat negara

Terkait dengan pergerakan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menambah, pihaknya akan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Kemenhub Timbang Usul Kemenko Perekonomian

"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya.

Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi,"ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+