Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Telur Ayam HE Dijual, Kementan Surati Perusahaan Breeding

Kompas.com - 06/05/2020, 13:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg). Meski demikiannya kenyataannya di lapangan, telur HE banyak dijual bebas di pasaran.

Telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Telur HE merupakan telur infertil atau telur yang tidak bisa ditetaskan menjadi anakan ayam atau DOC (day old chicken).

Selain dari telur infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil atau telur tertunas. Telur tersebut sengaja tak ditetaskan perusahaan breeding. Alasannya antara lain suplai DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menentaskan telur lebih mahal daripada harga DOC.

Melihat masih banyaknya telur HE yang beredar di pasar, Kementerian Pertanian menyurati perusahaan-perusahaan breeding agar tidak lagi menjual telur HE, baik fertil maupun infertil. Jika masih melanggar, sanksinya berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Tak Layak Konsumsi?

Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

"Disampaikan kepada saudara pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras untuk bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah pasal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (4)," bunyi petikan surat yang ditujukan untuk perusahaan integrator tersebut.

Integrator sendiri mengacu pada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha peternakan unggas terintegrasi dari hulu ke hilir antara lain memproduksi pakan, vaksin, DOC, budidaya, sapronak, hingga makanan olahan daging unggas.

Baca juga: Dilarang Dijual di Pasar, Apa Itu Telur Ayam Infertil?

Sanksi perusahaan yang menjual telur HE

Dalam surat bernomor 28173/PK.020/F/04/2020 tertanggal 26 April 2020 itu, perusahaan integrator yang kedapatan menjual telur HE akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiataan penyediaan dan peredaran ayam ras.

Berikutnya sanksi tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 tahun, hingga sanksi terberat berupa pencabutan usaha.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi. Namun telur infertil lebih cepat membusuk karena berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi pejantan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com