KOMPAS.com - Pelaku bisnis pemakaman di Karawang, Jawa Barat, menerapkan aturan selama Ramadhan terkait pandemi corona.
Pada Rabu (6/5/2020) Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 18 kecamatan. Hingga akhir April 2020, tercatat ada 100 pasien positif corona atau Covid-19.
Sementara itu, kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, angka kesembuhan mencapai 53,7 persen.
Berkenaan dengan kebijakan itu, pelaku bisnis pemakaman Al Azhar Memorial Garden di Karawang Timur menerapkan aturan bagi para peziarah kubur.
Peraturan ini juga terkait dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi umat Muslim untuk meniadakan ziarah kubur yang biasa dilakukan selama Ramadhan dan pada saat Idul Fitri.
“Kami ingin mematuhi imbauan MUI tersebut karena meniadakan ziarah kubur di tengah pandemi corona itu merupakan upaya terbaik untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Dirut Al Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Akan tetapi, kali ini jumlah mereka jauh menurun.
"Bisa dihitung dengan jari," kata Nugroho.
Ia menambahkan, jumlah peziarah setiap harinya sudah menurun jauh dibanding dengan hari-hari biasanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.