Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Pemerintah Izinkan Pebisnis Keluar-Masuk Zona Merah, Dikritik DPR

Kompas.com - 06/05/2020, 14:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah zona merah, dimana diantaranya adalah bisnis.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, menurutnya hal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

Selain itu, dengan adanya aturan tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

"Kasian rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik?

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 juga telah mengatur mengenai pelarangan aktifitas perkantoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan oleh suatu daerah.

"Sehingga logikanya tidak ada kegiatan perjalanan bisnis berbeda dengan kontek logistik," katanya.

Dengan diberikannya dispensasi terhadap pebisnis, pemerintah juga dinilai hanya mengakomodir kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, kepentingan utama pemerintah saat ini ialah mengentaskan rantai penularan Covid-19.

"Korban setiap hari berjatuhan namun tidak mengindahkan pengetatan dan mengakomodir kepentingan segelintie orang demi kemaslahatan rakyat banyak," tuturnya.

Dengan demikian, Syahrul berkesimpulan, keputusan pemerintah untuk memperbolehkan pebisnis tetap berlalu lalang adalah suatu kesalahan.

"Sekali lagi saya tegaskan pemerintah sangat lalai dari awal dan sekarang mulai lagi dengan kelalaianya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com