Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun

Kompas.com - 06/05/2020, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan mekanismenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2020.

Pasal 19 ayat (2) menyebut, penerbitan SUN/SBSN oleh pemerintah dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pada ayat (4), pembelian SUN/SBSN oleh BI dapat dilakukan untuk Surat Perbedaharaan Negara atau SBSN jangka pendek dan obligasi negara atau SBSN jangka panjang.

Pembelian SUN/SBSN juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SUN/SBSN.

Pasal 20 menyebut, pembelian SUN/SBSN oleh BI hanya dapat dilakukan untuk penawaran pembelian non kompetitif. Jika lelang belum memenuhi target maksimal, pemerintah bisa membuka lelang tambahan (green shoe option) yang bisa diikuti oleh BI, LPS, dan dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Dalam pasal 21, pembelian SUN/SBSN melalui tanpa lelang dilakukan dengan private placement oleh BI, dilaksanakan sesuai ketentuan yang disepakati pemerintah dan BI.

Baca juga: Soal Defisit Pangan Provinsi, Jokowi: Bisa Ditutupi Daerah Lain yang Surplus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com