Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Kompas.com - 06/05/2020, 18:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pandemi virus corona atau Covid-19, membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meningkat tajam.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya telah menaikkan kapasitas layanan hingga 2.500 per hari atau bertambah sekitar 40 persen. 

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

BP Jamsostek masih melayani secara offline dengan menggunakan dropbox untuk semua jenis klaim, tapi demi keselamatan dan kesehatan peserta, pihaknya juga mengoptimalkan layanan antrean online.

Baca juga: Antrean Online Klaim JHT BP Jamsostek Selalu Penuh? Ini Penjelasannya

Selama pandemi corona, kata Utoh, peserta bisa mengajukan klaim dengan fitur Lapak Asik.

"Dengan Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki, sehingga berdampak pada pendaftaran online pada beberapa kantor cabang yang berada di wilayah padat pekerja," jelas Utoh.

Sebagai informasi tambahan, untuk klaim via online, dapat dilakukan di semua kantor cabang. Namun peserta tetap dianjurkan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang terdekat dari tempat domisili peserta.

Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi lebih lanjut terkait data dan dokumen, tidak menutup kemungkinan peserta diharapkan dapat hadir secara fisik untuk verifikasi lanjutan.

Baca juga: Nilai Diskon Iuran BP Jamsostek Capai Rp 12,36 Triliun

Berikut tahapan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online

Mengajukan nomor antrean online

Cara mendapatkan nomor antrean online bisa dilakukan lewat dua cara, yakni via aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data diri sesuai dengan formulir online yang tersedia. Kemudian peserta akan diminta meng-upload 7 dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserta BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 80 juta.

 

Dalam proses tersebut, peserta juga diminta memilih kantor cabang yang akan dituju sesuai domisili dan waktu kedatangan.

Verifikasi berkas

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Verifikasi petugas salah satunya dilakukan dengan video call. 

Baca juga: Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THR

Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com