Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebocoran Data, KKI Gugat Menkominfo dan Tokopedia

Kompas.com - 07/05/2020, 04:04 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) sebagai tergugat I dan Tokopedia sebagai tergugat II.

Ketua KKI David Tobing dalam siaran persnya menyebutkan, gugatan itu terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online: PN JKT.PST-05202001XD tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut dia, gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia yang telah diperjualbelikan di internet.

"Kami selaku penggugat telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun seperti user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Demi Keamanan, Tokopedia Anjurkan Pengguna Ganti Password

David juga mengatakan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang baik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

Padahal mengenai perlindungan data pribadi sudah ada dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia 'data pribadi' didefenisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

"Pengaturan hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik," katanya.

Selain itu David juga menganggap Tokopedia tidak beritikad baik dalam menyelenggarakan sistem elektronik karena tidak pernah memberitahukan secara tertulis terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Bahkan sambung dia, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya data telah bocor.

Baca juga: Transaksi Tokopedia Pakai OVO, Apakah Data Bocor? Lakukan Hal Ini

"Jelas Tokopedia telah melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia ini," jelas David.

Sementara untuk Menkominfo, David mengatakan Menkominfo telah melakukan kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia. Hal ini membuat data pribadi pemilik akun Tokopedia telah dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

"Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam pasal 35 ayat 1 PP No.71 Tahun 2019, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik mencakup pemantauan, pengendalian dan pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan," kata David.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com