Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebocoran Data, KKI Gugat Menkominfo dan Tokopedia

Kompas.com - 07/05/2020, 04:04 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) sebagai tergugat I dan Tokopedia sebagai tergugat II.

Ketua KKI David Tobing dalam siaran persnya menyebutkan, gugatan itu terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online: PN JKT.PST-05202001XD tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut dia, gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia yang telah diperjualbelikan di internet.

"Kami selaku penggugat telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun seperti user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Demi Keamanan, Tokopedia Anjurkan Pengguna Ganti Password

David juga mengatakan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang baik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

Padahal mengenai perlindungan data pribadi sudah ada dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia 'data pribadi' didefenisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

"Pengaturan hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik," katanya.

Selain itu David juga menganggap Tokopedia tidak beritikad baik dalam menyelenggarakan sistem elektronik karena tidak pernah memberitahukan secara tertulis terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Bahkan sambung dia, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya data telah bocor.

Baca juga: Transaksi Tokopedia Pakai OVO, Apakah Data Bocor? Lakukan Hal Ini

"Jelas Tokopedia telah melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia ini," jelas David.

Sementara untuk Menkominfo, David mengatakan Menkominfo telah melakukan kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia. Hal ini membuat data pribadi pemilik akun Tokopedia telah dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

"Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam pasal 35 ayat 1 PP No.71 Tahun 2019, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik mencakup pemantauan, pengendalian dan pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan," kata David.


Dengan terjadinya kebocoran data tersebut membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya.

Dalam petitumnya, KKI meminta majelis hakim memberikan putusan provisi antara lain memerintahkan Kominfo dan Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) .

Sementara pada pokok perkara, KKI antara lain meminta majelis hakim memerintahkan Kemenkominfo untuk menghukum Tokopedia membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu juga menghukum Tokopedia untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian atau kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun di 3 koran nasional dan di website Tokopedia.

Baca juga: Ada Kebocoran Data E-commerce, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com