Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Telur Infertil Tak Boleh Dijual | Pelonggaran Mudik

Kompas.com - 07/05/2020, 05:19 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang beredarnya terlur ayam infertil di pasar karena sejumlah pertimbangan.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (6/5/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah mengenai kebijakan mudik yang diperlonggar dengan sejumlah dispensasi.

Berikut adalah daftar berita terpopulernya:

1. Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Tak Layak Konsumsi?

Pemerintah lewat Kementerian Pertanian ( Kementan) melarang peredaran telur ayam infertil. Meski demikian, kenyataannya di lapangan, telur yang di kalangan peternak lebih dikenal dengan nama telur HE (hatched eggs) ini banyak dijual di pasar.

Telur HE umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging, di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.

Selain itu, telur HE bisa berasal dari telur fertil, tetapi tak ditetaskan perusahaan breeding. Alasannya antara lain suplai anakan ayam DOC (day old chick) yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Menhub: Beruntunglah Bapak-Bapak Menjadi Anggota DPR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjabarkan jenis-jenis pergerakan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlangsung.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata dia dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, Kemenhub akan memperbolehkan berbagai moda transpotasi umum untuk tetap mengangkut penumpang yang diperbolehkan berlalu lalang selama aturan larangan mudik diterapkan. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Sri Mulyani Ungkap Anies Tak Ada Anggaran untuk Bansos 1,1 Juta Warga DKI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak mampu menyalurkan bantuan sosial untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di wilayahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com