Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini

Kompas.com - 07/05/2020, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

3. Syarat masyarakat bisa pulang kampung

Apabila sudah tergolong ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk pulang kampung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Secara umum, tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Lalu, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka perlu menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, menunjukan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari tempat almarhum.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

4. Mendapat kritik dari berbagai pihak

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyayangkan keputusan yang memperbolehkan masyarakat keluar-masuk zona merah dengan alasan bisnis. Sebab, menurutnya hal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

Selain itu, dengan adanya aturan tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

"Kasihan rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Senada dengan Syahrul, Anggota DPR Komisi V lainnya, Sigit Sosiantomo menilai keputusan dispensasi larangan mudik menunjukan ketidakselarasan pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

"Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga melarang mudik tapi mengapa ada pelonggaran. Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, meski surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menjabarkan kriteria dan persyaratan pergerakan masyarakat keluar atau masuk wilayah zona merah.

Dalam pelaksanaannya hal ini justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang nekat mudik.

"Praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com