Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Kompas.com - 07/05/2020, 10:30 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN), Patra M Zein berharap usai sidang PKPU dengan agenda pencocokan piutang para kreditur KCN, Senin (4/5/2020) berujung damai.

Menurut Patra, meskipun terdapat beberapa data kreditur yang ditolak, ia menilai tidak ada masalah signifikan dalam PKPU KCN tersebut.

"Saya melihat tadi sebenarnya enggak ada masalah. Alhamdulillah lancar," ujar Patra usai pelaksanaan Sidang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Pihaknya pun menyebutkan, agenda berikutnya yakni pembahasan proposal perdamaian yang diajukan oleh KCN.

"Tanggal 11 Mei nanti pembahasan proposal perdamaian," imbuhnya.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

"Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat," kata Agus.

Ia pun berharap sudah menerima daftar tagihan tetap dari pengurus PKPU sebelum agenda pembahasan perdamaian pada 11 Mei mendatang.

"Kami berharap sebelum tanggal 11 Mei nanti, kami sudah dapat informasi terkait daftar tagihan tetap agar kami dapat membuat pengajuan menyusun rencana perdamaian," tuturnya.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Ia juga menginginkan dapat segera dilakukan voting pada saat pembahasan perdamaian.

"Kami berharap nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop apa yang kami nyatakan dalam sikap kami, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," tambahnya.

Asal muasal PKPU PT KCN

Sebagai informasi, perkara PKPU PT KCN tersebut bermula sejak mantan pengacara KCN Juniver Girsang mengajukan success fee kepada perusahaan tersebut.

Pengajuan yang dimohonkan Juniver Girsang karena KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com