Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Kompas.com - 07/05/2020, 10:30 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan, sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.

“PKPU diatur dalam UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Permohonan bisa diajukan baik oleh debitur maupun kreditur,” kata Patra M Zein saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Ia mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 222 UUK PKPU. Permohonan PKPU dapat diajukan oleh 1 (satu) kreditur dengan mendalilkan adanya kreditur-kreditur lain yang memiliki piutang terhadap debitur.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus PT KCN (Dalam PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 1 April 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pengurus”). Permohonan diajukan oleh Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners,” terang Patra.

Setelah pembacaan putusan, pengurus kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU) sekaligus undangan Rapat Kreditur dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Patra menjelaskan, pengumuman itu memuat Penetapan Hakim Pengawas, termasuk undangan yang ditujukan kepada seluruh kreditur dari debitur, serta memuat jadwal diadakannya rapat kreditur dan rapat permusyawaratan hakim (persidangan).

“Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan, termasuk Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners selaku Pemohon PKPU,” imbuhnya.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Dalam rapat pencocokan piutang Senin (4/5/2029) kemudian diketahui pihak yang mengajukan PKPU kepada PT KCN terdapat tujuh pihak.

Para pihak itu, yakni Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT. KBN, PT. Karya Kimtek Mandiri, PT. Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT. Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Asal tahu saja, dalam PKPU berlaku asas paritas creditorium. Artinya, kreditur mempunyai kedudukan dan hak yang sama terhadap semua harta debitur.

“Rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April 2020 lalu. Selanjutnya pada 4 Mei 2020 lalu telah dilaksanakan rapat verifikasi/pencocokan piutang. Agenda berikutnya rapat pembahasan rencana perdamaian dan/atau rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian,” urai Patra.

Ia pun menjelaskan, dalam proses pencocokan piutang pada rapat verifikasi 4 Mei 2020 tersebut para kreditur menunjukkan bukti dan total tagihan yang diajukan pada KCN sebagai debitur.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

"Silahkan dari pihak debitur, menerima atau ada yang dibantah, atau standingnya diakui tapi jumlahnya ditolak," kata Patra kepada Kompas.com usai rapat verifikasi/pencocokan piutang beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com