Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan, sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.
“PKPU diatur dalam UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Permohonan bisa diajukan baik oleh debitur maupun kreditur,” kata Patra M Zein saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 222 UUK PKPU. Permohonan PKPU dapat diajukan oleh 1 (satu) kreditur dengan mendalilkan adanya kreditur-kreditur lain yang memiliki piutang terhadap debitur.
Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus PT KCN (Dalam PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 1 April 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pengurus”). Permohonan diajukan oleh Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners,” terang Patra.
Setelah pembacaan putusan, pengurus kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU) sekaligus undangan Rapat Kreditur dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.
Patra menjelaskan, pengumuman itu memuat Penetapan Hakim Pengawas, termasuk undangan yang ditujukan kepada seluruh kreditur dari debitur, serta memuat jadwal diadakannya rapat kreditur dan rapat permusyawaratan hakim (persidangan).
“Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan, termasuk Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners selaku Pemohon PKPU,” imbuhnya.
Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur
Dalam rapat pencocokan piutang Senin (4/5/2029) kemudian diketahui pihak yang mengajukan PKPU kepada PT KCN terdapat tujuh pihak.
Para pihak itu, yakni Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT. KBN, PT. Karya Kimtek Mandiri, PT. Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT. Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.
Asal tahu saja, dalam PKPU berlaku asas paritas creditorium. Artinya, kreditur mempunyai kedudukan dan hak yang sama terhadap semua harta debitur.
“Rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April 2020 lalu. Selanjutnya pada 4 Mei 2020 lalu telah dilaksanakan rapat verifikasi/pencocokan piutang. Agenda berikutnya rapat pembahasan rencana perdamaian dan/atau rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian,” urai Patra.
Ia pun menjelaskan, dalam proses pencocokan piutang pada rapat verifikasi 4 Mei 2020 tersebut para kreditur menunjukkan bukti dan total tagihan yang diajukan pada KCN sebagai debitur.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
"Silahkan dari pihak debitur, menerima atau ada yang dibantah, atau standingnya diakui tapi jumlahnya ditolak," kata Patra kepada Kompas.com usai rapat verifikasi/pencocokan piutang beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.