Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik?
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Akan Ada Aturan Turunan Larangan Mudik, Ini Kata Garuda Indonesia
Terbaru, Kemenhub menyatakan mendukung dan segera menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar dia, Rabu (6/5/2020).
Adita menjelaskan, surat edaran diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya untuk mengatur pengecualian larangan keluar masuk wilayah zona merah.
Untuk mendukung aturan tersebut, seluruh moda transportasi angkutan penumpang akan kembali diperbolehkan beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tepat pukul 00.00 WIB.