Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keputusan Kemenhub, Pengusaha Bus: Kami Bingung, Apalagi Masyarakat

Kompas.com - 07/05/2020, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat.

"Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Simak Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini

Oleh karenanya, Kurnia mengaku bingung dengan langkah Kemenhub dan apa yang perlu dilakukan oleh para pengusaha otobus.

"Kami bingung, apalagi masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan sudah ada pengusaha otobus yang memutuskan untuk kembali beroperasi, meski belum ada aturan yang jelas dari Kemenhub.

"Yang lain menunggu SE dari Dirjen Hubdar untuk kami operasi," ujarnya.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tak Beri Ruang Bagi Pemudik

Kurnia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Dirjen Hubdar tidak menerbitkan SE, maka seluruh anggota IPOMI akan kembali beroperasi melayani rute yang sebelumnya dilarang.

"Kalau SE tidak kunjung keluar kami sepakat akan beroperasi seluruhnya," ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenhub kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com