Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Periksa 3 Agensi yang Pekerjakan ABK RI ke Kapal China

Kompas.com - 07/05/2020, 18:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut menjadi viral di media sosial.

Video diberitakan oleh MBC News, salah satu media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

CEO Indonesia Ocean Justice Initiave Mas Achmad Santosa mengatakan, dugaan kuat pelanggaran HAM yang berujung pada hilangnya pekerja migran asal RI bukan kali ini saja terjadi.

Baca juga: Susi Angkat Bicara soal Meninggalnya ABK yang Diberitakan Media Korea

Pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Satgas 115 di era Menteri Susi Pudjiastuti ini mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Polri maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan terhadap 3 manning agancies yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas Kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.

Menurut Achmad Santosa, ketiga agensi itu yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya dan PT Karunia Bahari.

Baca juga: Perbudakan ABK WNI di Kapal China, Kasus Benjina Era Susi Kembali Mencuat

"(Pemeriksaan perlu dilakukan) untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya," kata Mas Achmad Santosa dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Pria yang kerap disapa Otta ini menyampaikan, penyidikan dan penyelidikan tak hanya terhadap pelaku fisik, namun juga perlu dilakukan kepada pengurus perusahaan dan pemilik manfaat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan lainnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com