Publik tengah dihebohkan dengan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan disebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal China tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, hingga gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
Mencuatnya kasus ekspoitasi ABK ini membuat publik langsung mengingat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Susi Pudjiastuti.
Dilihat pada Kamis (7/5/2020), "Bu Susi" langsung jadi trending di Twitter. Topik lainnya yang jadi perbincangan di lini masa yakni soal China.
Selengkapnya, baca di sini.
Pemerintah lewat Kementerian Pertanian ( Kementan) secara tegas melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg) di pasar.
Meski demikian, kenyataannya di lapangan, telur yang usia layak konsumsinya sangat pendek ini banyak dijual bebas di pasaran.
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Selengkapnya, silakan baca di sini.