Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan ABK, Ini Cara Susi Pudjiastuti Tangani Kasus Benjina

Kompas.com - 08/05/2020, 11:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Dalam berita itu, Khomsan—operator kapal penangkap ikan Thailand yang pernah beroperasi selama 10 tahun di Indonesia—mengaku memberikan suap kepada oknum Angkatan Laut atau oknum Polisi Laut RI.

Suap itu disebut sebagai biaya konsesi agar kapal yang disita oleh aparat Indonesia dikembalikan. Besaran nilai suapnya 10 juta-20 juta baht (setara dengan Rp 4,0 miliar-Rp 8,0 miliar).

Kematian saksi kunci

Waktu itu, wafatnya Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Yosef Sairlela, diduga ada keterkaitan erat dengan kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asing di Benjina, Kepulauan Aru, yang menjadi sorotan dunia.

"Beliau itu kemungkinan dibunuh karena mengetahui banyak hal tentang kasus Benjina. Korban itu banyak mengetahui rahasia PT Pusaka Benjina Resources (PBR) selama ini," kata sumber Kompas.com di Tual saat dihubungi dari Ambon, Senin (20/4/2015) malam.

Susi mengatakan, Yosef Sairlela, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan saksi kunci perbudakan anak buah kapal (ABK) asing di Benjina, Kepulauan Aru.

Baca juga: Saksi Kunci Benjina Tewas, Menteri Susi Enggan Berpolemik

Yosef ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015) lalu. 

"Saudara Oce (Yosef) adalah saksi penting dalam kasus Benjina," kata Susi seusai menghadiri seminar Gerakan Nasional Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan, di Balai Kota, Selasa (21/4/2015). 

Pembayaran gaji

Tak hanya penindakan, restitusi pada keluarga korban kasus Benjina terus diupayakan. Dari 5 terpidana kasus Benjina, hanya empat yang mampu membayar restitusi sebesar Rp 438 juta untuk delapan korban yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Satgas 115 juga telah membantu korban mendapatkan pembayaran atas gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan senilai total 900.000 dollar AS.

Susi keluarkan aturan HAM

Mengutip Harian Kompas, untuk mencegah pelanggaran HAM kembali terjadi di sektor perikanan, Susi pun mengeluarkan serangkaian kebijakan yang sangat signifikan.

Susi kemudian melarang pengoperasian kapal eks asing dan praktik transhipment di tengah laut.

Terkait dengan HAM secara langsung, Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/Permen-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.

Baca juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti: Sulitnya Susi Air di Tengah Pandemi

Peraturan tersebut mewajibkan industri perikanan harus memenuhi kondisi kerja yang adil dan layak bagi pekerja, antara lain hak untuk remunerasi dan waktu istirahat yang layak, standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan dan minum, pengobatan, mendapat asuransi jaminan sosial, perlindungan risiko kerja, serta hak khusus lainnya.

Pengusaha perikanan juga wajib menghindari terjadinya kerja paksa dalam bentuk penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, pengasingan, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, jeratan utang, kondisi kerja dan kehidupan yang menyiksa, serta kerja lembur yang berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com