Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Kompas.com - 08/05/2020, 11:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya mengesahkan aturan budidaya dan ekspor lobster. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dicabutnya aturan era Susi Pudjiastuti itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Pada saat Peraturan Menteri (Permen) ini mulai berlaku, Peraturan Menteri KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 5 aturan dikutip Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

Karena ekspor benih lobster diberlakukan, Edhy kemudian mengatur ketentuannya. Ketentuan diatur lengkap dalam pasal 5, 6, 9, dan pasal-pasal lainnya.

Beriringan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi bila penangkapan maupun pembudidayaan tidak sesuai ketentuan.

Dalam pasal 13, sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah seperti penghentian kegiatan, penyegelan, dan pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan.

KKP juga akan memberi sanksi lain seperti pembekuan izin, pembekuan dokumen atau pencabutan lainnya bagi nelayan kecil atau pembudidaya ikan kecil, pencabutan izin, dan denda administrasi.

Baca juga: Menteri KKP Soal Ekspor Benih Lobster: Berdasarkan Studi, Tidak Merusak Alam

Pengenaan sanksi administrasi itu harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk membina ketaatan pelaku usaha, sebelum pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," sebut beleid itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com