Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal, Begini Modusnya

Kompas.com - 08/05/2020, 18:31 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),  Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020. Sepanjang April, 217 domain situs pun sudah diblokir Bappeti.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran menjadi tanda Bappeti tetap melakukan pengawasan dan pengamatan saat pandemi.

Dia bilang, ruang gerak pialang berjangka ilegal itu harus dipersempit. Sebab kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: 3 Tips Agar UKM Tetap Cuan di Tengah Pandemi Corona

"Bappeti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappeti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk Youtube," kata Tjahya dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappeti M Syist menambahkan, pihaknya juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.

Berdasarkan pengamatan, terdapat halaman yang mengarahkan untuk membuka akun ke broker luar negeri meski mereka berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka itu.

Baca juga: Menkop: Setelah Covid-19 Berakhir, Kita Akan Lihat Lanskap Baru Ekonomi

"Tentunya hal tersebut dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi," sebut M Syist.

Modus operandi

Selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, rupanya penawaran investasi dengan berkedok penambangan mata uang kripto kerap terjadi.

Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, kata M Syist, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

"Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp grup," kata M Syist.

Adapun perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini merupakan skema penipuan. Dana yang terkumpul pun umumnya dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: 4 Tips Agar Tidak Terlilit Utang Kartu Kredit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+