Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pialang Berjangka Ilegal, Begini 3 Cara Menghindarinya

Kompas.com - 08/05/2020, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020. Sepanjang April, Bappebti pun sudah memblokir 217 domain situs.

Ada banyak modus yang digunakan para pelaku usaha pialang berjangka ini. Pelaku usaha ilegal tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok penambangan mata uang kripto selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi.

Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

Baca juga: Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal, Begini Modusnya

Penawaran-penawaran tersebut, kata M Syift, dilakukan melalui situs internet dan Whatsapp grup.

Adapun perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini merupakan skema penipuan. Dana yang terkumpul pun umumnya dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana agar terhindar dari pialang berjangka ilegal ini?

Baca juga: Sri Mulyani Soal Bansos: Masalahnya Bukan di Anggaran...

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappeti M Syist mengatakan, setidaknya 3 cara yang bisa dilakukan untuk menghindarinya. Tiga cara ini merupakan cara dasar dan paling mudah untuk dilakukan.

Pertama, masyarakat perlu mengecek kelegalan izin usaha pialang berjangka.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas Pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan," kata Syist dalam keterangan resmi, Jumaf (8/5/2020).

Baca juga: Pertamini Kian Menjamur, BPH Migas: Mau Kami Awasi tapi Tidak Bisa

Kedua, masyarakat hendaknya juga lebih cermat dalam memilih pialang sebelum berinvestasi. Biasanya, para pialang berjangka ilegal ini sering memberikan iming-iming menggiurkan.

Bila hal itu terjadi, hendaknya masyarakat mampu mengulik lebih dalam alih-alih tertipu karena tidak tahu apapun.

"Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Pelajari dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," ujar Syist.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada Kemungkinan Penerima Bansos Tumpang Tindih

Ketiga, masyarakat bisa mengecek pialang berjangka memiliki izin usaha legal di situ resmi Bappebti.

"Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M Syist.

Baca juga: Tembus Rp 150 Juta, Harga Bitcoin Bakal Terus Merangkak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com