Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 31 Pialang Berjangka yang Sudah Dicabut Izinnya

Kompas.com - 09/05/2020, 04:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020.

Sepanjang April, Bappebti pun sudah memblokir 217 domain situs.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran menjadi tanda Bappebti tetap melakukan pengawasan dan pengamatan saat pandemi.

Baca juga: Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal, Begini Modusnya

Dia bilang, ruang gerak pialang berjangka ilegal itu harus dipersempit. Sebab, kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat.

"Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk YouTube," kata Tjahya dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Selain memblokir situs pialang berjangka ilegal, Bappebti juga mencabut izin usaha bila terindikasi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Pialang berjangka yang telah dicabut izinnya meliputi PT Artha Berjangka Nusantara, PT Artha Gading Futures, PT Axo Capital Futures, PT Buana Investment Global Futures, PT Cayman Trust Futures, PT Central Assets Futures, dan PT Danagraha Futures.

Baca juga: Marak Pialang Berjangka Ilegal, Begini 3 Cara Menghindarinya

Kemudian, ada PT Danareksa Futures, PT Dea U Trade Futures, PT Discovery Futures, PT EQUILIBRIUM Komoditi Berjangka, PT Fortune Channel Futures, PT Gita Artha Berjangka, PT Graha Finesha Berjangka, dan PT Indofutop.

Selanjutnya, PT Jils Futures, PT Jireh Trillions Berjangka, PT Magna Dana Investama Berjangka, PT Masterpiece Futures, PT Maxgain International Futures, PT Millennium Penata Futures, dan PT Ong First Tradition Futures.

Berikutnya, PT Pandu Dana Utama Berjangka, PT Piranti Jaya Artha Futures, PT Quantum Futures, PT Rex Capital Future, PT Reymount Futures, PT Sarana Perdana Berjangka, PT Sentra Artha Futures, PT Starpeak Equity Future, dan PT Total Asia Futures.

Untuk mengetahui beragam pialang berjangka yang terdaftar, masyarakat juga bisa mengaksesnya melalui situs web resmi Bappebti.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada Kemungkinan Penerima Bansos Tumpang Tindih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com