PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), PT Dana Aguna Nusantara (DANAMART), PT Sejahtera Sama Kita (samakita), PT Minitech Finance Indonesia (Saya Modalin), PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia), PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa), PT Indo Fintek Digital (MODALUSAHA.ID), PT Pintar Inovasi Digital (Asetku), PT Danafix Online Indonesia (danafix), dan PT Lumbung Dana Indonesia (lumbung dana).
Selanjutnya, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (LAHAN SIKAM), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Lentera Dana Nusantara (ShopeePayLater), PT Investdana Fintek Nusantara (iKredo), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).
PT Anantara Digital Indonesia (modal antara), PT Kreasi Anak Indonesia (gandengtangan), PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), PT Digital Bertahan Indonesia (Pasarpinjam), PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree), PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo), PT Akur Dana Abadi (JEMBATANEMAS), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (KLIK KAMI), dan PT Idana Solusi Sejahtera (cairin).
Masyarakat juga bisa melaporkan dan bertanya melalui saluran komunikasi, seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat Anda akses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.