Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Terhindar Dari yang Bodong, Simak Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar Ini

Kompas.com - 09/05/2020, 10:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkali-kali mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam mengakses fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Pasalnya di masa pandemi, pinjol ilegal kian marak memanfaatkan situasi sulitnya keuangan. Masyarakat disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu status fintech tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, modus pinjol ilegal biasanya membuat akses pinjaman mudah. Namun tingkat bunga yang harus dibayar kembali tidak masuk akal dengan tenor pendek.

Belum lama ini, SWI telah menindak 81 pinjol ilegal. Dalam kurun waktu 2018 hingga April 2020, 2.486 pinjol berhasil ditangani.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 81 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Untuk menghindari bidikan pinjol ilegal, kata Tongam, masyarakat disarankan hanya mengakses pinjol yang telah berizin atau terdaftar di OJK. Jika pinjol-pinjol itu melanggar ketentuan, OJK masih bisa memberi sanksi dan menanganinya.

Oleh karena itu, simak fintech-fintech berizin dan terdaftar berdasarkan data OJK per Maret 2020.

1. Pinjol Berizin

Berdasarkan data Departemen Pengawasan IKNB 2A Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech yang diakses Kompas.com, Sabtu (9/5/2020), ada sekitar 25 fintech berizin per maret 2020.

Pinjol tersebut antara lain PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (amartha), PT Indo Fin Tek (DOMPET Kilat), PT Creative Mobile Adventure (KIMO), PT Toko Modal Mitra Usaha (TOKO MODAL), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), dan PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku).

Selanjutnya, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA KILAT), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), PT Aman Cermat Cepat (KlikACC), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Ammana Fintek Syariah (ammana), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), dan PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks).

Terakhir, ada PT Pohon Dana Indonesia (pohondana), PT Mekar Investama Sampoerna (MEKAR), PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami), PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital), PT Tri Digi Fin (KREDITPRO), PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RUPIAH CEPAT), dan PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO).

2. Fintech terdaftar

Daftar fintech yang terdaftar di OJK lebih banyak ketimbang fintech berizin. Per Maret 2020, ada 136 fintech yang telah terdaftar di OJK. Berikut ini nama-namanya:

PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai), PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Digital Tunai Kita (TunaiKita), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Intekno Raya (DANA MERDEKA), PT Kas Wagon Indonesia (cashwagon), PT Gradana Teknoruci Indonesia (GRADANA), PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan), dan PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku).

Kemudian ada PT Dana Kini Indonesia (Danakini), PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo), PT Artha Dana Teknologi (indodana), PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak), PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), PT Kredit Plus Teknologi (PINJAM GAMPANG), PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Bursa Akselerasi Indonesia (indofund.id), PT Mulia Inovasi Digital (danaIN), dan PT Grha Dana Bersama (AVANTEE).

Baca juga: Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya

PT Glotech Prima Vista (do-It), PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah), PT Digital Micro Indonesia (danabijak), PT Artha Permata Makmur (Cashcepat), PT Seva Kreasi Digital (Dan Laut), PT Dana Syariah Indonesia (DANA SYARIAH), PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (TELEFIN), PT Modal Rakyat Indonesia (ModalRakyat), PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), PT Alfa Fintech Indonesia (KREDITCEPAT), dan PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe).

Lalu, PT Finansial Integrasi Teknologi (PinjamModal), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT Kuaikuai Tech Indonesia (PinjamYuk), PT Indonesia Fintopia Technology (EASYCASH), PT Julo Teknologi Finansial (JULO), PT Finlink Technology Indonesia (RupiahOne), PT Inclusive Finance Group (DANACITA), PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik), PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ), dan PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id).

PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), PT Dana Aguna Nusantara (DANAMART), PT Sejahtera Sama Kita (samakita), PT Minitech Finance Indonesia (Saya Modalin), PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia), PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa), PT Indo Fintek Digital (MODALUSAHA.ID), PT Pintar Inovasi Digital (Asetku), PT Danafix Online Indonesia (danafix), dan PT Lumbung Dana Indonesia (lumbung dana).

Selanjutnya, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (LAHAN SIKAM), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Lentera Dana Nusantara (ShopeePayLater), PT Investdana Fintek Nusantara (iKredo), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).

PT Anantara Digital Indonesia (modal antara), PT Kreasi Anak Indonesia (gandengtangan), PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), PT Digital Bertahan Indonesia (Pasarpinjam), PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree), PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo), PT Akur Dana Abadi (JEMBATANEMAS), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (KLIK KAMI), dan PT Idana Solusi Sejahtera (cairin).

Masyarakat juga bisa melaporkan dan bertanya melalui saluran komunikasi, seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat Anda akses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com