Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Kompas.com - 09/05/2020, 13:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) KP 56/2016 yang melarang ekspor benih lobster (benur) sangat oportunistik.

Sebab hal ini hanya mempertimbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alih-alih menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya benih lobster di dalam negeri.

"Jelas menunjukkan bahwa pemerintah kita tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya untuk mengembangkan usaha budidaya lobster di dalam negeri," kata Abdul Halim kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dipublikasikan tahun 2016 menunjukkan, potensi pemanfaatakan benih lobster dan lobster besar diperairan RI sebagian besar berada pada posisi yang kritis (fully exploited).

Tercatat, 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) berada pada zona merah (over exploited) dan dan 5 lainnya pada zona kuning (fully exploited).

Ironisnya, kata Halim, belum ada kajian yang bisa diacu secara resmi, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan keberadaan benur berlebih.

"Dan acuan ini sebetulnya disyaratkan. Nah ini menurut saya agak aneh. Ini mal administrasi bisa jadi," ungkap Halim.

Tidak sinkron dengan semangat budidaya

Halim menuturkan, ekspor benur tentu saja tidak sinkron dengan semangat budidaya. Padahal di wilayah Lombok Timur salah satunya, para pembudidaya kian optimistis bisa meningkatkan kesejahteraan dengan melakukan pembesaran.

Para pembudidaya ini merasa kian terlibat dalam upaya pelestarian benih lobster.

Namun ketika muncul Peraturan Menteri yang baru, usaha budidaya bisa jadi akan terpukul. Para pembudidaya kecil ini akan kesulitan mendapat benih karena harganya akan naik bila permintaan ekspor melambung tinggi. Khususnya ekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Harga lobster yang sudah dibesarkan pada akhirnya tidak mampu bersaing dengan pasar dari Vietnam yang akan diekspor ke China," jelas Halim.

Di sisi lain, Vietnam secara geopolitik memiliki keuntungan geografis dengan China. China akan lebih memilih Vietnam sebagai pasar impor lobster untuk memperkecil ongkos ketimbang Indonesia.

Hal ini praktis memukul memukul budidaya lobster di dalam negeri.

"Akhirnya (terbitnya Peraturan Menteri yang baru) seolah ingin mendukung usaha di dalam negeri, tapi justru sebaliknya. Membuka keran eksploitasi benih secara besar-besaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com