Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Kompas.com - 09/05/2020, 13:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) KP 56/2016 yang melarang ekspor benih lobster (benur) sangat oportunistik.

Sebab hal ini hanya mempertimbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alih-alih menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya benih lobster di dalam negeri.

"Jelas menunjukkan bahwa pemerintah kita tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya untuk mengembangkan usaha budidaya lobster di dalam negeri," kata Abdul Halim kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dipublikasikan tahun 2016 menunjukkan, potensi pemanfaatakan benih lobster dan lobster besar diperairan RI sebagian besar berada pada posisi yang kritis (fully exploited).

Tercatat, 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) berada pada zona merah (over exploited) dan dan 5 lainnya pada zona kuning (fully exploited).

Ironisnya, kata Halim, belum ada kajian yang bisa diacu secara resmi, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan keberadaan benur berlebih.

"Dan acuan ini sebetulnya disyaratkan. Nah ini menurut saya agak aneh. Ini mal administrasi bisa jadi," ungkap Halim.

Tidak sinkron dengan semangat budidaya

Halim menuturkan, ekspor benur tentu saja tidak sinkron dengan semangat budidaya. Padahal di wilayah Lombok Timur salah satunya, para pembudidaya kian optimistis bisa meningkatkan kesejahteraan dengan melakukan pembesaran.

Para pembudidaya ini merasa kian terlibat dalam upaya pelestarian benih lobster.

Namun ketika muncul Peraturan Menteri yang baru, usaha budidaya bisa jadi akan terpukul. Para pembudidaya kecil ini akan kesulitan mendapat benih karena harganya akan naik bila permintaan ekspor melambung tinggi. Khususnya ekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Harga lobster yang sudah dibesarkan pada akhirnya tidak mampu bersaing dengan pasar dari Vietnam yang akan diekspor ke China," jelas Halim.

Di sisi lain, Vietnam secara geopolitik memiliki keuntungan geografis dengan China. China akan lebih memilih Vietnam sebagai pasar impor lobster untuk memperkecil ongkos ketimbang Indonesia.

Hal ini praktis memukul memukul budidaya lobster di dalam negeri.

"Akhirnya (terbitnya Peraturan Menteri yang baru) seolah ingin mendukung usaha di dalam negeri, tapi justru sebaliknya. Membuka keran eksploitasi benih secara besar-besaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com