Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksploitasi ABK Indonesia, Cerita Lama yang Terus Berulang

Kompas.com - 09/05/2020, 16:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan China, Long Xing, mengingatkan kembali kasus-kasus serupa di masa lalu. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Tegal, Zainudin, mengungkapkan eksploitasi pelaut Indonesia di atas kapal ikan asing ini sudah seringkali terjadi, bahkan sudah dianggap lumrah di kalangan pelaut. Pemerintah seolah abai, sehingga kasus-kasus ini selalu saja terulang.

Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan daerah sekitarnya sendiri selama ini jadi salah satu daerah kantong terbesar ABK Indonesia yang menggantungkan hidup di kapal ikan asing, khususnya kapal-kapal dari China, Taiwan, dan Korea Selatan.

"Kita sudah seringkali melaporkan masalah ini, tapi tak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah. Bekerja di kapal bisa sampai 2 hari dengan istirahat minim, sakit pun masih harus kerja, karena jam kerjanya ditentukan seenaknya oleh nahkoda," ungkap Zainudin, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: ABK Indonesia di Kapal China Minum Air Laut, Apa Dampaknya bagi Tubuh?

"Kerja di kapal ikan itu sudah lazim dokumen seperti paspor ABK ditahan perusahaan agensi. Kalau belum bekerja sampai kontrak 2 tahun, dia pulang ke Indonesia harus bayar tiket sendiri dan mengganti biaya keberangkatan. Ini kan sengaja mengikat, apa namanya kalau bukan perbudakan," kata dia lagi.

Zainudin yang juga pernah bekerja sebagai ABK ini juga menuturkan, kasus kematian ABK kapal sendiri sebenarnya juga seringkali terjadi. Diskriminasi pada ABK asal Indonesia juga sudah jadi rahasia umum.

"ABK Indonesia meninggal di atas kapal sudah sering terjadi. Jazadnya hanya dilarung ke laut, padahal ini melanggar kontrak. Kalau bicara ABK dibuang ke laut, ini selalu terjadi. Kemanusiannya di mana?" ucap dia.

Gaji dipotong agen penyalur

Lanjut Zainudin, selain menerima perlakuan kerja yang tak manusiawi, gaji ABK asal Indonesia dari perusahaan pemilik juga harus dipotong cukup besar oleh agen perusahaan penyalurnya di Indonesia.

Baca juga: Derita ABK Indonesia di Kapal Asing, Jam Kerja Tak Manusiawi

Zainudin mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif. Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,47 juta (kurs Rp 14.900) per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com