Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Kompas.com - 09/05/2020, 20:59 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Tehnik Utama (KTU) Abi Prima berharap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir dengan damai.

“Kami berharap ini homologasi, karena KCN ini sehat. Enggak ada hutang sama sekali. Lihat saja, kreditur hanya tujuh, enggak ada utang, dia sehat. Harapannya PKPU Tetap lah ya,” tutur Abi usai rapat verifikasi atau pencocokan piutang kreditur KCN, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Homologasi merupakan pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Dalam homologasi disepakati terkait skema pembayaran tagihan (dibayar penuh, dibayar sebagian, atau dicicil).

Asal tahu saja, rapat verifikasi itu digelar dalam rangka PKPU KCN yang diajukan Juniver Girsang dan 6 kreditur lainnya.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

PKPU itu sendiri bermula saat mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Usai permohonan PKPU oleh Juniver Girsang dikabulkan, dibentuklah Pengurus PKPU PT KCN.

Pengurus PKPU KCN kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU).

Pengurus kemudian membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni, Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Sebagai informasi, KTU sebagai pemegang saham mayoritas KCN sebesar 85 persen juga mengajukan tagihan deviden kepada KCN dengan nominal Rp 233.622.814.748.

KCN merupakan anak perusahaan dari KTU dan KBN yang dibentuk pada 2004 untuk mengelola Pelabuhan Marunda. Namun kemudian KTU dan KBN pun berkonflik tentang kepemilikan saham di KCN.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum 

“KBN saja mengajukan tagihan itu, ada tagihan deviden dan potensi keuntungan di luar dari tanggal pendaftaran itu. Oleh karena itu, wajar dong kalau kami masukkan tagihan,” kata kuasa hukum KTU Abi Prima.

Pasalnya, di dalam perjanjian adendum pembentukan KCN, lanjut Abi, KTU bertanggungjawab untuk operasional KCN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com