Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Kompas.com - 09/05/2020, 20:59 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Tehnik Utama (KTU) Abi Prima berharap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir dengan damai.

“Kami berharap ini homologasi, karena KCN ini sehat. Enggak ada hutang sama sekali. Lihat saja, kreditur hanya tujuh, enggak ada utang, dia sehat. Harapannya PKPU Tetap lah ya,” tutur Abi usai rapat verifikasi atau pencocokan piutang kreditur KCN, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Homologasi merupakan pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Dalam homologasi disepakati terkait skema pembayaran tagihan (dibayar penuh, dibayar sebagian, atau dicicil).

Asal tahu saja, rapat verifikasi itu digelar dalam rangka PKPU KCN yang diajukan Juniver Girsang dan 6 kreditur lainnya.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

PKPU itu sendiri bermula saat mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Usai permohonan PKPU oleh Juniver Girsang dikabulkan, dibentuklah Pengurus PKPU PT KCN.

Pengurus PKPU KCN kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU).

Pengurus kemudian membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni, Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Sebagai informasi, KTU sebagai pemegang saham mayoritas KCN sebesar 85 persen juga mengajukan tagihan deviden kepada KCN dengan nominal Rp 233.622.814.748.

KCN merupakan anak perusahaan dari KTU dan KBN yang dibentuk pada 2004 untuk mengelola Pelabuhan Marunda. Namun kemudian KTU dan KBN pun berkonflik tentang kepemilikan saham di KCN.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum 

“KBN saja mengajukan tagihan itu, ada tagihan deviden dan potensi keuntungan di luar dari tanggal pendaftaran itu. Oleh karena itu, wajar dong kalau kami masukkan tagihan,” kata kuasa hukum KTU Abi Prima.

Pasalnya, di dalam perjanjian adendum pembentukan KCN, lanjut Abi, KTU bertanggungjawab untuk operasional KCN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com