“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020.
Baca selengkapnya di sini
4. Sri Mulyani: Pemerintah Telah Salurkan Rp 2,6 Triliun Dana Bagi Hasil ke Pemprov DKI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sisanya kami akan segera, begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menteri Keuangan merinci, pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 2,58 triliun dari total kurang bayar kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun.
Adapun sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.
Selengkapnya simak di sini
5. Pemerintah Tolak Permohonan Keringanan Pajak 22.104 Perusahaan, Mengapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga hari ini, terdapat 215.255 wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan keringanan perpajakan. Namun demikian, hanya 193.151 wajib pajak yang permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bendahara Negara itu menjelaskan, wajib pajak yang permohonannya ditolak di antaranya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 ataupun 44/2020.
Selain itu, badan usaha yang bersangkutan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2018.
"Jadi total ada 215.255 wajib pajak yang mengajukan, 193.151 wajib pajak di-approve dan 22.104 ditolak," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
Baca selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.