Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

Kompas.com - 10/05/2020, 20:42 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Meski demikian, Agus menambahkan, KCN tetap berpegang serta menghormati keputusan pengadilan yang telah diputuskan hakim.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

“Karena sudah menjadi produk hukum maka KCN sangat menghormati dan KCN tidak ada niat sedikitpun untuk tidak melaksanakan kewajiban,” terang Agus.

Asal tahu saja, sebagai kelanjutan atas PKPU yang diajukan Juniver Girsang, pengurus PKPU KCN telah membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU)

Kemudian, pengurus membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Jumat (8/5/2020), Agus menjelaskan dari 7 tagihan yang masuk ada 4 yang ditolak.

Pertama tagihan bunga dari Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis. Brutje merupakan pihak ketiga yang menerima hak tagih dari JG.

Kedua tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Ketiga, tagihan yang diajukan KTU sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.

Keempat, KCN menolak tagihan sebagian senilai 1.500.000 dollar AS atas tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan. Sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ kata Agus.

Sebagai informasi, saat ini KCN tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan PKPU.

Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com