“Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tutur Sambodo, di Jakarta.
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online. Kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah, sehingga Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.