JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk 3 rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. KLB dioperasikan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tiket KLB sudah bisa dibeli calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, mulai hari ini, Senin (11/5/2020).
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Lion Air Terbang Lagi Hari Ini, Harga Tiket Tetap Murah?
Lebih lanjut, pembelian tiket dapat dilakukan di setiap stasiun keberangkatan.
Joni menjabarkan, untuk harga tiket KLB yang dijual mengikuti jarak tempuh. Adapun detail rute dan harga tiket KLB adalah sebagai berikut :
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000.
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
Baca juga: Citilink Beroperasi Kembali, ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang
Untuk dapat membeli tiket KLB, Joni menegaskan, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika sudah lengkap, Joni menambah, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ucap Joni.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.