Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Berharap OJK Berikan Izin Pemasaran Unitlink Secara Digital

Kompas.com - 11/05/2020, 11:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin pemasaran asuransi secara digital khususnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau secara umum dikenal sebagai unitlink.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kebijakan OJK yang memberlakukan countercyclical dan kebijakan relaksasi perusahaan asuransi dinilai masih kurang.

AAJI berharap OJK dapat memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi terkait dengan pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya unitlink.

“Kami meminta OJK untuk mengizinkan perusahaan asuransi jiwa menggunakan penjualan langsung secara digital melalui media digital dan elektronik untuk pemasaran dan penutupan produk PAYDI, termasuk izin penggunaan tanda tangan atau konfirmasi secara digital sebagai bagian dalam penutupan produk asuransi untuk seluruh kanal distribusi,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 207,2 Triliun, Didominasi UMKM

Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada operasional perusahaan-perusahaan asuransi yang mempengaruhi cara kerja asuransi, cara melayani nasabah, serta upaya untuk memperluas jangkauan produk dan layanan perlindungan kepada masyarakat.

“Batasan sosial, membuat tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami terhalang bertemu calon nasabah dan memberikan saran pilihan perlindungan tepat untuk mereka. Ini kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja industri kami,” ungkap Budi.

Budi menilai dukungan ini sangat diperlukan bagi industri asuransi jiwa agar tetap mampu menawarkan dan memasarkan produk-produk yang memberikan perlindungan kepada masyarakat luas termasuk PAYDI.

“Jika OJK memperbolehkan mekanisme penjualan langsung secara digital atas produk-produk asuransi jiwa termasuk PAYDI, kami yakin akan memudahkan tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami untuk terus menjalankan proses pemasaran dan penjualan, dan akan membantu meningkatkan pertumbuhan di industri asuransi jiwa Indonesia ke depannya,” ujar dia.

Baca juga: Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19

Budi menilai, saat inilah saat yang tepat untuk mengakselerasi teknologi dan platform digital sebagai pendukung saluran distribusi asuransi jiwa. Dia juga melihat anggota-anggota AAJI beradaptasi cepat menanggapi situasi saat ini, menghadirkan inovasi-inovasi produk dan layanan tambahan bagi nasabah mereka.

Dengan memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, maka ini akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara virtual), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Di sisi lain, penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan pendapatan saat ini, diproyeksikan bakal menimbulakn partial withdrawal (penarikan sebagian) dana asuransi oleh nasabah. Hal ini tejadi karena saat ini masyarakat memerlukan uang tunai dan menarik sebagian dari premi mereka.

“Kami rasa ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana asuransi jiwa dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan menyiapkan kondisi yang tidak pasti,” ujar dia.

Baca juga: Unit Link Bisa Dimanfaatkan untuk Merencanakan Pendidikan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com