JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin pemasaran asuransi secara digital khususnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau secara umum dikenal sebagai unitlink.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kebijakan OJK yang memberlakukan countercyclical dan kebijakan relaksasi perusahaan asuransi dinilai masih kurang.
AAJI berharap OJK dapat memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi terkait dengan pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya unitlink.
“Kami meminta OJK untuk mengizinkan perusahaan asuransi jiwa menggunakan penjualan langsung secara digital melalui media digital dan elektronik untuk pemasaran dan penutupan produk PAYDI, termasuk izin penggunaan tanda tangan atau konfirmasi secara digital sebagai bagian dalam penutupan produk asuransi untuk seluruh kanal distribusi,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 207,2 Triliun, Didominasi UMKM
Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada operasional perusahaan-perusahaan asuransi yang mempengaruhi cara kerja asuransi, cara melayani nasabah, serta upaya untuk memperluas jangkauan produk dan layanan perlindungan kepada masyarakat.
“Batasan sosial, membuat tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami terhalang bertemu calon nasabah dan memberikan saran pilihan perlindungan tepat untuk mereka. Ini kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja industri kami,” ungkap Budi.
Budi menilai dukungan ini sangat diperlukan bagi industri asuransi jiwa agar tetap mampu menawarkan dan memasarkan produk-produk yang memberikan perlindungan kepada masyarakat luas termasuk PAYDI.
“Jika OJK memperbolehkan mekanisme penjualan langsung secara digital atas produk-produk asuransi jiwa termasuk PAYDI, kami yakin akan memudahkan tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami untuk terus menjalankan proses pemasaran dan penjualan, dan akan membantu meningkatkan pertumbuhan di industri asuransi jiwa Indonesia ke depannya,” ujar dia.
Baca juga: Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19
Budi menilai, saat inilah saat yang tepat untuk mengakselerasi teknologi dan platform digital sebagai pendukung saluran distribusi asuransi jiwa. Dia juga melihat anggota-anggota AAJI beradaptasi cepat menanggapi situasi saat ini, menghadirkan inovasi-inovasi produk dan layanan tambahan bagi nasabah mereka.
Dengan memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, maka ini akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara virtual), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.
Di sisi lain, penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan pendapatan saat ini, diproyeksikan bakal menimbulakn partial withdrawal (penarikan sebagian) dana asuransi oleh nasabah. Hal ini tejadi karena saat ini masyarakat memerlukan uang tunai dan menarik sebagian dari premi mereka.
“Kami rasa ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana asuransi jiwa dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan menyiapkan kondisi yang tidak pasti,” ujar dia.
Baca juga: Unit Link Bisa Dimanfaatkan untuk Merencanakan Pendidikan Anak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.