Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Berharap OJK Berikan Izin Pemasaran Unitlink Secara Digital

Kompas.com - 11/05/2020, 11:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin pemasaran asuransi secara digital khususnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau secara umum dikenal sebagai unitlink.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kebijakan OJK yang memberlakukan countercyclical dan kebijakan relaksasi perusahaan asuransi dinilai masih kurang.

AAJI berharap OJK dapat memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi terkait dengan pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya unitlink.

“Kami meminta OJK untuk mengizinkan perusahaan asuransi jiwa menggunakan penjualan langsung secara digital melalui media digital dan elektronik untuk pemasaran dan penutupan produk PAYDI, termasuk izin penggunaan tanda tangan atau konfirmasi secara digital sebagai bagian dalam penutupan produk asuransi untuk seluruh kanal distribusi,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 207,2 Triliun, Didominasi UMKM

Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada operasional perusahaan-perusahaan asuransi yang mempengaruhi cara kerja asuransi, cara melayani nasabah, serta upaya untuk memperluas jangkauan produk dan layanan perlindungan kepada masyarakat.

“Batasan sosial, membuat tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami terhalang bertemu calon nasabah dan memberikan saran pilihan perlindungan tepat untuk mereka. Ini kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja industri kami,” ungkap Budi.

Budi menilai dukungan ini sangat diperlukan bagi industri asuransi jiwa agar tetap mampu menawarkan dan memasarkan produk-produk yang memberikan perlindungan kepada masyarakat luas termasuk PAYDI.

“Jika OJK memperbolehkan mekanisme penjualan langsung secara digital atas produk-produk asuransi jiwa termasuk PAYDI, kami yakin akan memudahkan tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami untuk terus menjalankan proses pemasaran dan penjualan, dan akan membantu meningkatkan pertumbuhan di industri asuransi jiwa Indonesia ke depannya,” ujar dia.

Baca juga: Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19

Budi menilai, saat inilah saat yang tepat untuk mengakselerasi teknologi dan platform digital sebagai pendukung saluran distribusi asuransi jiwa. Dia juga melihat anggota-anggota AAJI beradaptasi cepat menanggapi situasi saat ini, menghadirkan inovasi-inovasi produk dan layanan tambahan bagi nasabah mereka.

Dengan memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, maka ini akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara virtual), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Di sisi lain, penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan pendapatan saat ini, diproyeksikan bakal menimbulakn partial withdrawal (penarikan sebagian) dana asuransi oleh nasabah. Hal ini tejadi karena saat ini masyarakat memerlukan uang tunai dan menarik sebagian dari premi mereka.

“Kami rasa ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana asuransi jiwa dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan menyiapkan kondisi yang tidak pasti,” ujar dia.

Baca juga: Unit Link Bisa Dimanfaatkan untuk Merencanakan Pendidikan Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com