Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR

Kompas.com - 11/05/2020, 15:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dijadikan "senjata" bagi perusahaan.

Pasalnya, kata Iqbal, terdapat segelintir perusahaan yang dinilai tak bermasalah keuangan perusahaannya namun memutuskan membayar THR secara dicicil.

Keputusan itu diambil tanpa berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh.

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

"Ada satu kasus, PT Malindo di Jawa Timur. Ada empat anak perusahaanya di bawahnya itu mampu (keuangannya), enggak ada masalah. Tapi dengan SE itu, mereka malah mau bayar cicil THR-nya tanpa berunding dengan serikat pekerja," kata Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Selain itu, beberapa perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta juga menggunakan SE Menaker sebagai alat pembayaran THR untuk dicicil bahkan ditunda.

Iqbal menyebut PT SLI di Tangerang sebagai contoh, yang memutuskan secara sepihak pembayaran THR dan upah.

"Saya kasih contoh tiga perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta. PT SLI terpaksa melakukan aksi. Karena mereka akan memberikan THR dengan perhitungan proposional hingga bulan Maret. Upah diliburkan yang sudah disepakati 50 persen hanya sanggup diberikan sampai bulan Mei," jelasnya.

Baca juga: Buruh Tolak Aturan Penundaan dan Pencicilan THR

"Dan bulan Juni, upah yang diberikan 30 persen. Bulan Juli dan seterusnya belum ada gambaran. Untuk karyawan yang habis kontraknya sebelum tanggal 24 April, keputusan masih sama. Tidak ada upah dan THR," sambung Iqbal.

Rentetan laporan yang KSPI terima karena ada keputusan sepihak oleh perusahaan, maka gugatan terhadap SE Menaker akan dilayangkan ke PTUN pada pekan ini.

"Kita mungkin masukin (gugatan) ke PTUN-nya hari Kamis atau Jumat. Ini menyebabkan perusahaan ada celah untuk tidak membayar THR, menunda, dan mencicil. Kita baru mempersiapkan draf gugatan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com