Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Minta Pembayaran DBH DKI Jakarta Tak Dikaitkan dengan Audit

Kompas.com - 11/05/2020, 16:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menunggu audit BPK untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada kaitannya antara pemeriksaan BPK dengan pembayaran DBH. Menurutnya, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH.

"Tidak ada hubungannya. Saya sudah jelaskan kemarin tidak ada hubungan antara kewajiban pembayaran Kemenkeu kepada Provinsi DKI atau Pemerintah Daerah manapun terkait kurang bayar DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Tidak ada hubungannya," tugas Agung dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Soal DBH, Stafsus Menkeu: Ini Jadi Polemik karena Seolah Pusat Punya Utang ke Pemprov DKI

Agung menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan yang diserahkan Kemenkeu merupakan pemeriksaan. Sedangkan yang dilakukan oleh Kemenkeu merupakan pengelolaan uang negara.

Dia bilang, tidak ada ketentuan Undang-Undang Dasar maupun UU terkait pemeriksaan/keuangan negara/perbendaharaan negara yang mengatur pembayaran kewajiban DBH menunggu hasil audit BPK.

Pihaknya pun telah menyurati Kemenkeu terkait DBH kurang bayar hasil tahun anggaran 2019 pada tanggal 28 April 2020 lalu.

"Silakan Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan pemeriksaan (audit) BPK," pungkas Agung.

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Bendahara Negara itu, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.

Baca juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker Senjata Tak Bayar THR

Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020, pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Jepang Lindungi Toyota hingga Sony dari China, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com