Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Kompas.com - 11/05/2020, 17:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha.

Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif.

Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari total 215.255 wajib pajak yang mengajukan permohonan terdapat 193.151 WP yang memanfaatkan stimulus tersebut.

Sisanya, 22.104 permohonan wajib pajak ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan. Atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis penentu KLU.

Adapun dari total wajib pajak yang menikmati insentif tersebut terdiri insentif PPh Pasal 21 sebanyak 62.875, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 5.978, PPh Pasal 22 yakni 2.689, PPh Pasal 23 sebanyak 1.275, PPh Pasal 25 sejumlah 29.370, dan PPh Final yakni 90.604.

Baca juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker Senjata Tak Bayar THR

Untuk PPh Pasal 22 menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan syarat karyawan ber Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto bersifat tetap dan diatur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta. Dari insentif ini ada 440 KLU sektor manufaktur tertentu dan WP Kawasan berikat yang menerimanya.

Skema DTP ini juga digunakan untuk insentif pembebasan PPh Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga WP UMKM mendapatkan tidak bayar pajak yang sebelumnya ditatok dengan tariff 0,5 persen.

Baca juga: 5 Cara Agar Keluar dari Jeratan Utang KTA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com