Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Kompas.com - 11/05/2020, 17:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Selanjutnya, untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 insentif berupa pembebasan yang mana penerimanya berasal dari 102 KLU sektor manufaktur dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kemudian, untuk PPh Pasal 25 dipotong 30 persen dari setoran pajak seharusnya yang diterima oleh 102 KLU dan WP KITE.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak belum menghitung berapa banyak nilai insentif yang digelontorkan untuk para WP penerima. Untuk tahu nilai pemanfaatan insentif itu, baru bisa dilihat setelah WP menyampaikan laporan realisasinya.

Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 2 dan PPh Pasal 22 impor DTP tiga bulan sekali terdekat pada 20 Juli 2020.

Baca juga: Jepang Lindungi Toyota hingga Sony dari China, Ada Apa?

“Jadi memang belum kita dapatkan nominalnya. Kita tetap mendorong WP untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut. Untuk WP UMKM misalnya, kita akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta WP yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (11/5/2020).

Yoga menambahkan pihaknya juga terus menghimbau WP yang sudah terdaftar NPWP tapi belum pernah membayar, atau bahkan yang sekarang belum terdaftar. Karena sebenarnya mereka bisa juga memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP ini untuk enam bulan.

Adapun total estimasi dari insentif perpajakan ini adalah senilai Rp 64,1 triliun. Otoritas pajak juga tidak memungkiri ke depan permohonan insentif semakin banyak sejalan dengan dampak Covid-19 yang masih berlangsung.

“Harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid mulai mereda,” kata Direktur Potennsi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Pitjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa kepada Kontan.co.id, Senin. (Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com