Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Perusahaan Tunjukkan Audit Keuangan ke Pekerja

Kompas.com - 11/05/2020, 20:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengimbau kepada seluruh perusahaan atau industri untuk bersikap transparan menunjukkan audit keuangan kepada perwakilan serikat pekerja.

"Setiap perusahaan itu pasti ada financial audit. Setiap perusahaan yang mempunyai pegawai banyak pasti ada eksternal audit. Jadi, harus ditunjukkan saja hasilnya," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Lain halnya dengan perusahaan golongan menengah ke bawah yang rata-rata hampir tidak memiliki audit laporan keuangan.

Baca juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker Senjata Tak Bayar THR

Oleh karenanya, perusahaan tersebut harus mengupayakan untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

"Bagi yang tidak memiliki eksternal audit harus dibicarakan sama pekerjanya," katanya.

Dengan demikian, maka para pekerja atau buruh dapat memahami kondisi perusahaan di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang sulit untuk membayar THR serta upah secara penuh.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Shinta mengatakan, surat edaran yang diterbitkan oleh Menaker sifatnya tidak memperkuat aturan. Sebab, SE ini dinilai seperti surat imbauan.

"Makanya ini susah, karena bentuknya (surat edaran) seperti imbauan. Kalau tidak ada data memang sulit ya membuat kepercayaan kepada pekerjanya. Kepercayaan itu penting, untuk itu perusahaan harus nunjukkin (audit)," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut perusahaan agar menunjukkan bukti audit keuangan.

Dengan adanya audit tersebut dapat menciptakan kesepahaman ketika berdialog mengenai pemberian THR antar pengusaha dan pekerja.

KSPI pun dengan tegas akan menuntut SE Menaker ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap perusahaan tidak menjadikan SE tersebut sebagai dalih tidak membayarkan THR secara penuh atau ditunda sesuai kesepakatan dialog kedua belah pihak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com