Ristandi berharap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah investasi itu tidak juga mengabaikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Ristandi juga meminta agar pekerjaan yang diciptakan memiliki kepastian jaminan upah dan perlindungan sosial kepada pekerjanya.
"Kalau tujuannya untuk mempermudah investasi tapi juga jangan kemudian mengabaikan atau menurunkan terhadap kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah ada. Negara memang berkewajiban menyediakan lapangan kerja tapi jangan memberikan asal pekerjaan," ungkap dia.
"Jangan cuma asal kerja, tapi jaminan upah yang itdak jelas perlindungan sosialnya diabaikan. Karena rakyat juga punya hak untuk hidup layak," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.