JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan pihaknya sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi di Indonesia harus diberantas.
Menurut Ristandi, secara prinsip pihaknya tidak anti terhadap investasi sama sekali.
"Secara umum kami tidak anti investasi sama sekali. Kami juga sangat mendukung ketika keruwetan perizinan investasi yang sudah menjadi rahasia umum yakni lama, berbiaya tinggi, berbelit-belit, dan sebagainya ya itu kita sepakat harus diberantas karena itu sangat membebani pengusaha," kata Ristandi dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Investasi Asing dari Singapura Naik 53 Persen pada Kuartal I 2020
Menurutnya, ketika pengusaha terbebani dengan masalah sulitnya berinvestasi, maka juga akan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja.
"Ketika pengusaha terbebani oleh itu (hambatan investasi) maka tentu akan mengurangi kemampuan pengusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada kami pekerja. Jadi pada titik itu kami sepakat," terang Ristandi.
Menurut dia, narasi-narasi penolakan secara total terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih ditujukan sebagai pintu untuk melakukan negosiasi.
Ristandi menambahkan, pihak KSPN siap terbuka berdialog dengan pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: BKPM: Sektor Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi Raup Investasi Terbanyak
"Kami sangat membuka dan menginginkan adanya dialog untuk menyelesaikan khususnya di klaster ketengakerjaan ini. Kami tidak stagnan bahwa yang penting kami tolak, tidak juga," sebutnya.
Ristandi berharap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah investasi itu tidak juga mengabaikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Ristandi juga meminta agar pekerjaan yang diciptakan memiliki kepastian jaminan upah dan perlindungan sosial kepada pekerjanya.
"Kalau tujuannya untuk mempermudah investasi tapi juga jangan kemudian mengabaikan atau menurunkan terhadap kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah ada. Negara memang berkewajiban menyediakan lapangan kerja tapi jangan memberikan asal pekerjaan," ungkap dia.
"Jangan cuma asal kerja, tapi jaminan upah yang itdak jelas perlindungan sosialnya diabaikan. Karena rakyat juga punya hak untuk hidup layak," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.