JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap Dana Bagi Hasil (DBH) tak ada kaitannya dengan menunggu hasil audit BPK.
Yustinus berucap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak ingin berpolemik dengan siapapun, termasuk persoalan DBH DKI Jakarta. Pihaknya memilih fokus untuk bekerja menangani dampak Covid-19.
"Kementerian Keuangan memilih fokus bekerja menangani dampak covid dan tidak ingin berpolemik, termasuk untuk hal ini," kata Yustinus kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020)
Baca juga: BPK Minta Pembayaran DBH DKI Jakarta Tak Dikaitkan dengan Audit
Yustinus menuturkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena BPK dan Kemenkeu sama-sama bekerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk hal-hal yang baik.
Adapun penggunaan LKK dan LKPP yang audited dalam pembayaran DBH kepada Pemda semata-mata hanya untuk menjaga tata kelola (governance) yang baik. Hal itu dilakukan sehingga tidak perlu ada penyesuaian lagi bila ada perbedaan atau perubahan angka/nilai.
Secara kelembagaan pun, tidak ada masalah dan memang tak perlu melibatkan BPK, apalagi membebani tanggung jawab BPK.
"BPK tugasnya melakukan audit. Intinya kami menghormati BPK, tidak ada perbedaan karena semua tujuannya baik dan kami fokus bekerja saja, ya," ungkap Yustinus.
Baca juga: Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan
Terkait surat BPK untuk Kemenkeu soal DBH, pihaknya mengaku bakal mempelajari dan memperhatikan surat BPK tersebut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik.
"BPK mendorong percepatan pembayaran agar dana bisa segera digunakan Pemda, Kemenkeu concern pada governance. Kombinasi yang baik dan saling mendukung," pungkasnya.