Untuk meminimalkan risiko tersebut, di sektor perbankan ada aturan yang jelas mengenai hal ini. Untuk bisa menjadi komisaris independen, para bankir yang sebelumnya menjadi direksi di satu bank pelat merah harus cooling off atau menunggu hingga waktu 1 tahun sebelum menduduki posisi tersebut.
Dan beruntung, Kementerian BUMN lebih memilih untuk menerapkan secara ketat ketentuan tersebut.
Sebut saja Agus DW Martowardojo yang dulu pernah menjabat Dirut Mandiri. Bisa saja dia kembali ke bank tersebut dan menjabat sebagai Komut/Komisaris Independen. Akan tetapi, pemerintah memilih menempatkan Agus di BNI.
Baca juga: Jadi Komut BNI, Agus Martowardojo Tetap Jabat Presiden Komisaris Tokopedia
Demikian pula dengan Asmawi Syam yang pernah menjadi Dirut BRI. Dia ditugaskan untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris di BTN dan yang kemudian pindah ke BNI meski sangat memungkinkan bagi Asmawi kembali ke BRI untuk menjadi komisaris.
Lainnya adalah Kartika Wirjoatmodjo yang mantan Dirut Mandiri. Mengacu ketentuan, sebenarnya tak masalah dia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di bank tersebut karena mewakili pemegang saham. Namun untuk menghindari polemik, Kementerian BUMN menugaskan dia untuk duduk sebagai Komut BRI.
Memang, sampai saat ini belum ada aturan ketat mengenai posisi komisaris di sektor industri non perbankan. Namun akan sangat baik jika Kementerian BUMN mengadopsi aturan main sebagaimana yang diterapkan di sektor perbankan.
Tujuannya jelas, untuk menjaga agar konflik kepentingan di BUMN bisa diminimalkan guna menjaga kepercayaan publik dan pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.