"Dalam mekanisme tadi terutama mengenai pengaduan, sejak kemarin kami sudah melakukan dialog kepada pengawas dinas perindustrian. Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan. Tetapi ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk karyawan kontrak," jelasnya.
"Sampai saat ini kami masih belum menerima pengaduan keberatan (soal THR)," katanya.
Haiyani kembali menjelaskan bila ditemukan adanya keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja maka Posko THR ini menjadi solusinya.
"Ketika perusahaan itu melakukan keputusan sepihak dan pekerja itu tahu, itulah gunanya posko (THR) ini," ucapnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker
Sementara Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 hanya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah selaku pengawas dan juga ditujukan kepada perusahaan tidak mampu membayarkan THR.
Namun, keputusan sanksi dan tindakannya, Kemenaker akan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi tujuan dari surat edaran ini adalah menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan tidak mampu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.