Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Kompas.com - 12/05/2020, 16:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.

Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020. Berikut daftarnya:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Penerima pensiun atau tunjangan.
  11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. CPNS

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil menteri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com