Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Kompas.com - 12/05/2020, 16:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara daring (online) melalui situs resmi Kemenaker. Posko dibuka sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, agar aduan THR bisa ditangani oleh Kemenaker, pelapor harus mengisi data secara lengkap

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI/Polri yang Dapat THR

Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Haiyani pun menjelaskan sekilas cara pendaftaran aduan THR melalui online. Terpenting, pelapor harus masuk terlebih dahulu ke www.kemnaker.go.id.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," paparnya.

Baca juga: Kopi Kenangan Dapat Pendanaan Seri B Rp 1,6 Triliun

Pasalnya bila pekapor tak melengkapi data tersebut, maka Kemenaker akan sulit memproses pengaduan dari pelapor.

"Tahun lalu ada yang tidak punya ID-nya, enggak lengkap. Jadi kami tidak bisa menanganinya," ucapnya.

Baca juga: McDonalds Vs KFC di Indonesia, Mana yang Gerainya Paling Banyak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com