Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Jabatan PNS yang THR-nya Bakal Cair

Kompas.com - 12/05/2020, 16:58 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI dan Anggota Polri serta pensiunan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, THR PNS yang akan dicairkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tidak termasuk tunjangan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini. Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini. Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19. "Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Adapun berikut jabatan PNS, TNI, dan Polri yang bakal mendapatkan THR berdasarkan Perpres Nomor 24 2020:

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;

k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

1. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. Calon PNS.

Namun demikian, THR tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

b. Wakil menteri;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;

e. Dewan Pengawas BLU;

f. Dewan Pengawas LPP;

g. Staf khusus di lingkungan kementerian;

h. Hakim Ad Hoc;

i. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com