Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditolak PKS, DPR Sahkan Perppu No 1 tahun 2020 Menjadi Undang-undang

Kompas.com - 12/05/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan

Keputusan tersebut diambil dalam rapat sidang paripurna ke-15 yang dihadiri oleh sembilan fraksi. Namun demikian, dari kesembilan fraksi tersebut, terdapat satu fraksi yang menolak, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedelapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Nasional Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra.

Baca juga: Perppu Corona Dinilai Cukup Responsif

"Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi menyatakan menolak," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, kedelapan fraksi yang menyatakan persetujuannya terhadap RUU Perppu menjadi UU dengan memberikan catatan. Sedangkan PKS menolak keputusan ini dengan alasan Perppu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

Seperti diketahui, Perppu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) yang memberikan pukulan pada perekonomian domestik dan global.

Melalui Perppu ini pemerintah melebarakan defisit pembiayaan anggaran maksimal 5 perseb hingga tahun 2022. Pelebaran defisit karena keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

Untuk penanganan pandemi, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.

Selain itu, dalam Perppu tersebut, disebutkan kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com