Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit Anggaran 2021 Dipatok 4,17 Persen terhadap PDB

Kompas.com - 12/05/2020, 18:47 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit anggaran pada tahun 2021 diusulkan oleh pemerintah sebesar 3,21 persen hingga 4,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut dia ungkapkan ketika memberikan paparan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan fiskal (KEMPPKF) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, nantinya dokumen KEMPPKF tersebut bakal digunakan sebagai salah satu patokan untuk pembahasan awal penyusunan RAPBN 2021.

Baca juga: Anggota DPR Ini Sebut 4 Defisit yang Menjadi Ciri Khasnya Indonesia

Melebarnya angka defisit tersebut diimbangi dengan pembiayaan atau rasio utang di kisaran 36,67 persen hingga 37,97 persen terhadap PDB.

"Pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar rasio utang terjaga dalam batas aman," jelas Sri Mulyani.

Seperti diketahui besaran batasan rasio utang yang diusulkan oleh pemerintah tersebut masih di bawah batas maksimal yang ditentukan oleh Undang-undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.

Adapun besaran pembiayaan defisit di atas 3 persen mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 agar proses pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa berjalan secara bertahap dan tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian.

Baca juga: Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun

"Hal ini mengingat, kebijakan fiskal menjadi instrumen yang sangat strategis dan vital dalam proses pemulihan ekonomi," jelas Sri Mulyani.

Angka defisit anggaran pada 2021 juga telah menghitung anggaran belanja dan pendapatan. Sri Mulyani bilang anggaran belanja negara diperkirakan berada dalam kisaran 13,11-15,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com