Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang Masa Work From Home untuk ASN

Kompas.com - 12/05/2020, 19:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperpanjang masak kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SE tersebut, Menpan RB menyatakan ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.


"SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung

Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain penyesuaian sistem kerja, Tjahjo juga menerbitkan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Tjahjo, para ASN yang cuti atau mudik harus melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam SE itu.

"Perubahanya diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menunjukan surat tugas dari kantor minimal pejabat setingkat Eselon 2 atau kepala kantor," ujarnya.

Kemudian, lanjut Tjahjo, wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

ASN juga harus menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal yang sah. Melaporkan rencana perjalanan baik pergi maupun pulang di daerah penugasan. Bila ASN melanggar dari ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com