Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba, Denda Kegiatan Penambangan Ilegal Naik Jadi Rp 100 Miliar

Kompas.com - 12/05/2020, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, salah satu poin utama yang dibahas dalam UU tersebut adalah terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan minerba.

Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

Baca juga: RUU Minerba Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Selain itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian sanksi dan denda bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin pertambangan bantuan (SIPB) yang menyampaikan keterangan tidak benar atau palsu.

"Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Sugeng dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sanksi dan denda yang sama juga berlaku bagi pemegang IUP eksplorasi dan IUPK eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi.

Baca juga: Boy Thohir Tutup Resto Hanamasa dan Travel Umrah, Begini Nasib Karyawannya

"Dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya," tutur Bambang.

Kemudian, denda dan sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, dan SIPB tanpa sepengetahuuan menteri, yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Terakhir, RUU Minerba juga memberikan denda sebesar Rp 10 miliar dan sanksi penjara paling lama 5 tahun kepada pemegang izin tambang yang tidak melakukan reklamasi hingga 100 persen dan penempatan dana jaminan reklamasi.

"Selain itu, eks pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang menjadi kewajibannya," ucap Bambang.

Baca juga: Aturan Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Jabatan PNS yang THR-nya Bakal Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com